Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) - Kota Malang
- Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
- Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
- Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
- Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
- Daftar Peralatan Perusahaan;
- Daftar Pengalaman Perusahaan;
- Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh
lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa
Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa
Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar;
- IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
- IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang
hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan
dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
- Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
- Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.
Download Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
nenjap id
Author & Editor
Terima kasih telah berkunjung ke situs kami, semoga sukses dan bahagia bersama keluarga dan orang-orang tercinta
0 komentar :
Posting Komentar