Tampilkan postingan dengan label bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bisnis. Tampilkan semua postingan

Ajaran Bisnis Ala Nabi SAW

Barokalloh...
Menurut berbagai sumber, Dalam bisnisnya Nabi Muhammad SAW meraih kesuksesan di 6 kota berbeda. 4 diantaranya adalah Bahrain, Jordan, Syam dan Yaman. Semua bisnis yang dijalankan oleh beliau hasilnya yang sangat memuaskan. Bahkan menurut beberapa sumber terpercaya, Beliau nyaris tak pernah mengalami kegagalan apalagi kebangkrutan dalam hal bisnis. Lalu bagaimana manajemen dan strategi Nabi dalam berbisnis? berikut adalah ulasannya.

JUJUR ADALAH KUNCI UTAMA

Kejujuran adalah kunci utama dalam bisnis. Inilah salah satu metode yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Bahkan karena kejujurannya, beliau dijuluki Al-Amin yang berarti sangat bisa dipercaya. Awalnya nabi memperoleh barang dagangan dari seorang saudagar kaya bernama Khodijah yang karena kejujurannya itulah ia terpikat lalu menjadikannya sebagai pendamping hidupnya.
Kejujuran menjadi sebuah branding yang melekat pada diri beliau. Orang-orang lebih memilih untuk membeli kepadanya karena merasa aman dan tidak akan ditipu. Ini karena beliau selalu jujur dalam berbisnis, seperti menjelaskan secara apa adanya tentang apa yang ia jual kepada pembelinya.

MENGHORMATI PEMBELI

Rasulullah memperlakukan pembeli seperti seorang saudara yang harus dibantu. Bagi Nabi Muhammad, bisnis merupakan sebuah kegiatan untuk membantu seseorang dalam memecahkan problemnya. Itulah inti bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu beliau sangat menghormati pembelinya layaknya saudara.

MENEPATI JANJI

Apapun alasannya, Seorang pebisnis wajib menepati janji pada pelanggannya. Contohnya adalah memenuhi deadline sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya . Hal ini akan menjadi kelebihan tersendiri bagi bisnis yang sedang kita geluti. Inilah salah satu cara sukses bisnis yang dilakukan oleh nabi.
Bagi beliau, menepati janji merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dikerjakan. Bahkan bukan hanya menepati janji, beliau juga melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sehingga membuat investor dan pelanggannya sangat puas.
Firman Allah SWT,
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janjimu (QS Al Maidah: 1)

TIDAK MENJATUHKAN PESAING

Rejeki sudah ada yang mengatur, dikejar bagaimanapun kalau belum rejekinya ya tentu tidak akan bisa diraih. oleh karena itu Nabi sangat melarang seseorang menjatuhkan pesaingnya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah seseorang dari kalian menjual barang dengan tujuan menjelekkan apa yang dijual orang lain." (HR Bukhari)
Karena sesungguhnya prinsip utama dalam bisnis adalah bagaimana cara kita memuaskan dan melayani pelanggan, bukan malah iri dengki dengan pesaing. Naikkan kualitas bisnismu, dan biarkanlah pelanggan yang akan menilainya.

JANGAN MENIMBUN BARANG

Menyimpan atau menimbun barang demi keuntungan mendadak dalam jumlah besar sangat dilarang oleh islam. Misalnya seperti fenomena yang sering terjadi di negara kita, penimbunan BBM. Menjelang naiknya harga. Biasanya beberapa orang menyetok banyak BBM untuk dijual kembali pada saat harga bbm sudah naik. Dalam fiqh jual beli, praktek seperti ini disebut ihtikar dan hukumnya haram. Oleh karena itu janganlah mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya ketika masyarakat sedang panik dan susah.

LUNASI GAJI PEKERJA TEPAT PADA WAKTUNYA

Bayarlah gaji pekerja tepat waktu. Karena mereka sudah rela memberikan semua tenaga dan waktunya ke kamu, maka kamu harus membayar gajinya sesuai dengan waktu yang disepakati. Jika waktu pemberian gaji tanggal 1, maka kamu wajib membayarnya di tanggal 1. Rasulullah SAW bersabda,
"Berikanlah upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)

JANGAN SAMPAI BISNIS MENGGANGGU IBADAH

Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahku (QS Adzdzariyat: 56)
Dalam kehidupan ini, harta dan kekayaan bukan merupakan keistimewaan dan indikator kesuksesan yang sesungguhnya. Ada banyak orang mengaku beragama Islam tapi kerap melalaikan sholat lima waktu dan bahkan lupa membayar zakat karena sibuk berbisnis. Allah SWT amat tidak suka dan membenci hal ini. Bekerja memang bagian dari ibadah, namun itu bukanlah hal yang utama.
Firman Allah SWT,
"Dan sesungguhnya akhir (akhirat) itu lebih baik bagimu daripada permulaan (dunia)." (QS. Ad Dhuha: 4)
bisnis entrepreneurship leadhership religi

Prosedur Dan Syarat-Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 21 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN )


A. Perseroan Terbatas (PT)
    1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
    3. Fotocopy KTP Direktur / penanggung jawab
    4. Fotocopy NPWP Perusahaan
    5. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan
    6. Neraca awal perusahaan
    7. Fotocopy pelunasan PBB tempat usaha
    8. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 sebanyak 3 lembar

B. Perorangan
    1. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
    2. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab Perusahaan

C. Perusahaan Koperasi
    1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
    2. Foto copy KTP pimpinan/ketua koperasi
    3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha

D. Perusahaan Persekutuan (CV)
    1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    2. Foto copy KPT pemilik/penanggung jawab perusahaan
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib perusahaan/NPWP perusahaan
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha
administrasi bisnis entrepreneurship

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)


Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) - Kota Malang

  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.

    Download Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
administrasi bisnis download-dokumen download-file

Izin Gangguan (IG/HO)

Izin Gangguan (IG/HO) - Kota Malang

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  rangkap 2 (dua) dan apabila :
    1. Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah / bangunan bermaterai cukup atau bukti /surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    2. Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)).
  4. Fotokopi IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukkan aslinya;
  5. Lightdruk atau cetak printer gambar denah tempat usaha rangkap 2 (dua) dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200 dan dilengkapi gambar situasi lokasi tempat usaha;
  6. Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan / atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, sedangkan untuk daftar ulang permohonan Izin Gangguan Sedang-Besar hanya diketahui RT dan RW setempat dan daftar ulang permohonan Izin Gangguan Kecil tidak dikenakan persyaratan ini apabila nama pemohon, jenis usaha, lokasi, luas tempat usaha tetap/tidak berubah dari keputusan izin yang lama;
  7. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya jika berbentuk badan.
  8. Asli Izin Gangguan dan Lampiran Gambar Tempat Usaha yang sudah habis masa berlakunya (khusus Daftar Ulang);
  9. Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL – UPL / SPPL dan / atau AMDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya.
administrasi bisnis

 

Copyright © zensis ™ is a registered trademark.
Blogger Templates Designed by Templateism . Hosted on Blogger Platform.