A. Pemroses
Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang.
B. Prosedur Permohonan
1. Pemohon mengajukan surat permohonan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang.
2. Surat permohonan dilampiri Berita Acara Pertanggungjawaban atas segala kerusakan pada fasilitas
selama kegiatan berlangsung.
3. Surat permohonan sudah harus diterima 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
4. Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang menerbitkan SK Bupati (persetujuan permohonan ijin).
5. Pembayaran Retribusi.
6. Pemrosesan SK Bupati.
C. Syarat-Syarat Permohonan
1. Mengadakan koordinasi dengan Muspika setempat, guna menjaga kemanan dan ketertiban.
2. Menjaga kebersihan dan menghindari kerusakan stadion dan fasilitasnya.
3. Segala kerusakan sarana dan prasarana stadion yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
4. Menyelesaikan retribusi pemakaian stadion.
5. Bila waktunya bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Malang, maka prioritas penggunaan
Stadion berikut fasilitasnya adalah untuk Pemerintah Kabupaten Malang.
D. Waktu Proses
Waktu yang diperlukan kurang lebih 2 hari.
*) referensi dari situs resmi pemerintah Kab. Malang
0 komentar :
Posting Komentar