Filled Under: , ,

Inilah Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KTP

administrasi-pemerintah informasi kependudukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum :              
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
-          Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
-          KK ;
-        Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran    3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
-        KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
-        KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
-        Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.

Mekanisme / prosedur pengajuan :
-       Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-       Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan  permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
-       Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
-       Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
14(empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
-        Desa / Kelurahan
-        Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>> 
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran    genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy  1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-         Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-         Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
-         Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;

Diatas adalah mekanisme pengajuan KTP dengan referensi dari Portal resmi Kabupaten Malang, bagi Anda yang akan mengajukan KK silakan kunjungi Info Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

nenjap id

Author & Editor

Terima kasih telah berkunjung ke situs kami, semoga sukses dan bahagia bersama keluarga dan orang-orang tercinta

0 komentar :

 

Copyright © zensis ™ is a registered trademark.
Blogger Templates Designed by Templateism . Hosted on Blogger Platform.