Persyaratan Perijinan
- Pengisian Formulir ) * bermaterai Cukup
- Fotokopi KTP rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya
- Advice Planning ( AP ) dan untuk IMB Reklame Tetap / Permanen pada ukuran di atas 8 (delapan) m2 yang titik lokasinya di RUMIJA Eksisting
- Surat Keterangan Informasi Lingkungan yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
- Fotokopi kepemilikan / sertifikat tanah dan Surat Kuasa dari pemilik
tanah bila bukan milik sendiri atau Ahli waris kepada pemohon apabila
pemilik tanah meninggal dunia.
- Permohonan IMB untuk pemasangan Reklame Tetap yang berada di RUMIJA
Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi wajib melampirkan fotokopi
sewa lahan / tanah dari Propinsi
- Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi untuk fungsi dan bentuk bangunan
rumah tinggal 2 lantai dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas
maksimal 100 m2 berlantai 1 ( satu ) serta permohonan IMB untuk bangunan
yang sudah berdiri
- Perhitungan Konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan diluar
ketentuan huruf g dan bangunan reklame dengan ukuran diatas 8 m 2
- Perhitungan konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan di luar
ketentuan huruf h dan bangunan reklame untuk ukuran media sebagaimana
dimaksud huruf e yang dibuat oleh konstruktor atau konsultan yang
membidanginya (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang
mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh
Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur / Master Struktur) rangkap 3
(tiga);
- Lightdruk atau cetak printer gambar bangunan dengan skala
1: 100 atau 1 : 200 rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan
melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan
yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dengan
melampirkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang
bertanggungjawab atas gambar rencana bangunan / gambar bangunan
tersebut, dalam hal :
- Permohonan IMB baru, gambar rencana bangunan terdiri dari : denah
bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila
diperlukan, potongan memanjang, potongan melintang, atap, pondasi,
sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai
AP;
- Permohonan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri sesuai kondisi
lapangan, gambar bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak
muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan,
sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai
AP, atau gambar bangunan dapat berupa foto digital yang dituangkan dalam
satu media kertas dengan gambar lainnya;
- Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah
berdiri, gambar bangunan terdiri dari : tampak muka/depan, tampak
samping, potongan memanjang, potongan melintang, pondasi, situasi titik
reklame sesuai AP;
- Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi
bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk bangunan rumah tinggal
dengan fungsi bangunan Rumah Sedang / Menengah, Rumah Kecil/Sederhana
dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua)
lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk
bangunan yang sudah berdiri dan IMB Reklame yang berada di tanah
sendiri;
- Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL
/ UKL-UPL / SPPL dan / atau ANDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan
atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah
terkait atau yang membidanginya;
- Untuk permohonan IMB pendirian Tower dan IMB pendirian Tempat
Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
)* Blangko disediakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang
Download Tarif Retribusi IMB
nenjap id
Author & Editor
Terima kasih telah berkunjung ke situs kami, semoga sukses dan bahagia bersama keluarga dan orang-orang tercinta
0 komentar :
Posting Komentar